MeutiaraNews.co – Sebanyak 28 truk pengangkut pasir dan tanah yang melebihi kapasitas terjaring dalam razia Operasi Zebra Seligi 2024 pada Selasa (22/10/2024).

“Pada hari ke-8 operasi ini, kami berhasil mengamankan 28 unit kendaraan angkutan barang serta menahan 5 STNK,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto dalam konferensi pers.

Tri Yulianto menjelaskan, selama operasi berlangsung, penindakan dilakukan terhadap pelanggaran seperti kendaraan tanpa STNK, yang tidak lolos uji berkala, dan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama.

Pengemudi tanpa SIM juga ditilang, dengan hukuman denda bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada jenis pelanggaran.

Beberapa pelanggaran yang ditindak meliputi:

  1. Kendaraan tanpa STNK sesuai Pasal 288 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf a, dengan denda maksimal Rp500.000.
  2. Kendaraan tanpa surat keterangan uji berkala sesuai Pasal 288 Ayat 3 Jo Pasal 106 Ayat 5 Huruf c, dikenai denda Rp500.000.
  3. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti kaca spion, lampu utama, dan klakson, sesuai Pasal 285 Ayat 2 Jo Pasal 106 Ayat 3 Jo Pasal 48 Ayat 2, juga dikenai denda Rp500.000.
  4. Pengemudi tanpa SIM, sesuai Pasal 281 Jo Pasal 77 Ayat 1, dikenai denda hingga Rp1.000.000.

Penurunan Kecelakaan

Operasi Zebra Seligi 2024 juga berhasil menurunkan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5%, dari 1.951 kasus menjadi 1.857 kasus. Penurunan ini setara dengan 94 kasus kecelakaan yang berhasil dihindari selama operasi. Tak ada kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, sementara kecelakaan yang melibatkan sepeda motor turun 2% dan kecelakaan mobil penumpang turun 3%. Penurunan paling signifikan terjadi pada kasus tabrak lari, turun 91% dari 11 kasus menjadi hanya 1 kasus.

Operasi ini menargetkan tujuh pelanggaran utama, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta angkutan barang yang overload. Penindakan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) dan teguran untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *