Meutiaranews.co – Gelombang penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Salah satunya dengan menandatangani petisi penolakan JHT cair usia 56 tahun yang sudah ditandatangani puluhan ribu orang.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Sabtu (12/2) pukul 05.08 pagi di website change.org, sudah ada 47.670 orang yang menandatangani petisi penolakan itu.

Petisi ini dibuat Suharti Ete. Petisi ditujukan kepada 4 pihak, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Petisi dibuat karena ia merasa aturan baru itu berpotensi merugikan buruh. Maklum, Permenaker Nomor 2 itu mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, kalau buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, ia baru bisa ambil dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Sebagai informasi, Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Nah berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Itu beda dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pun memantik protes dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) misalnya menyebut aturan JHT yang baru itu merupakan bentuk penindasan baru terhadap buruh.

Pasalnya, dengan aturan baru itu, buruh tak bisa leluasa memanfaatkan dana JHT mereka walaupun baru terkena PHK

“Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal.

Sumber: cnnindonesia.com

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *