Meutiaranews.co – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah setuju dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas memberikan sejumlah masukkan terhadap keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Hanya saja, ia meminta dalam pelaksanannya tidak boleh kaku.

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Abbas saat dihubungi, Senin, 21 Februari 2022.

Dia menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam. “Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur Abbas.

Selain itu, dia menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan menurutnya sangat singkat. Dia mengusulkan supaya waktu penggunaan suara toa masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid.

“Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” ujar Abbas.

Apalagi, dia melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung, terutama di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jemaah telat, terutama bagi yang tak punya kendaraan.

“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” ujar Abbas.

Oleh karena itu, dia menilai, surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas hendaknya lebih berfungsi sebagai acuan saja. Meski demikian, Abbas mengusulkan perlu dibuat tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara masjid ke luar tersebut sebagai acuannya. (tem)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *