Meutiaranews.co – BPJS Ketenagakerjaan telah bisa mencairkan uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Lalu apa saja syaratnya ya?

Ada beberapa kriteria yang tidak bisa menjadi penerima manfaat JKP, antara lain peserta mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id disebutkan, untuk penerima JKP ini harus memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan di mana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

“Periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai 3 bulan sejak ter-PHK,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Rabu (23/2/2022).

Peserta harus membuktikan dengan dokumen bukti PHK. Seperti bukti diterimanya PHK oleh pekerja atau buruh dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Lalu perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama.

Selanjutnya harus melampirkan petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Peserta juga belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah. Selanjutnya bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat komitmen aktivitas pencarian kerja. (dt)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *