Meutiaranews.co – Polisi menangkap seorang perekrut sekaligus penyalur calon TKI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Batam pada Sabtu, 26 Februari 2022 kemarin. Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku merekrut langsung empat orang korban yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.

“Para korban ini berasal dari Lombok Tengah dan mereka dijanjikan pasti akan sampai ke Malaysia dengan selamat melalui jalur laut secara ilegal dari Batam,” kata Yudi, Rabu, 2 Maret 2022.

Dijelaskannya, pelaku berinisial S meminta uang sebesar Rp 10 juta per orang untuk keberangkatan dari Lombok hingga sampai ke Batam.

“Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam sehingga saat diamankan sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp 20 juta,” ujarnya.

Pelaku S, mengaku baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ilegal selama pandemi Covid-19. Rencananya PMI ilegal ini akan dikirimkan ke Malaysia melalui Tanjung Riau.

“Rencananya lewat Tanjung Riau. Saya ambil untung hanya sedikit tidak banyak, Rp 1 juta setiap orangnya,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku S dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *