Meutiaranews.co – Pemakaian vaksin nusantara atau vaknus masih menunggu peraturan pemerintah. Vaksin berbasis sel dedintrik itu akan diberikan kepada masyarakat luas.

“Inisiator pengembangan vaknus, Pak Terawan, masih menunggu peraturannya dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Andi, Tenaga Ahli Menteri Kesehatan era Terawan Agus Putranto, di Jakarta, Sabtu (5/3/2022).

Andi mengaku heran adanya pihak yang mengembuskan isu vaksin nusantara hanya bisa diakses para elite, terutama pejabat negara dan pengusaha kaya.

“Ada yang menggoreng isu seolah vaknus tak bisa digunakan oleh masyarakat. Itu isu menyesatkan,” katanya Andi.

Andi memastikan, vaksin nusantara dapat diakses oleh masyarakat. Namun, hal tersebut menunggu peraturan pemerintah.

“Nanti kalau peraturannya sudah ada, vaknus bisa diakses oleh masyarakat. Tentu sesuai dengan isi peraturan itu,” kata Andi.

Pengembangan vaksin nusantara diinisiasi oleh Terawan Agus Putranto. Sejauh ini, layanan penggunaan vaksin nusantara bisa diperoleh di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Menurut Andi, selama ini kebanyakan mereka yang disuntik vaksin nusantara adalah para pasien Terawan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Mereka yang sebelumnya menjadi pasien Pak Terawan minta disuntik vaknus. Jadi ini soal kepercayaan kepada Pak Terawan,” katanya.

Jika regulasi penggunaannya telah dikeluarkan pemerintah, menurut Andi, pihak pengembang vaksin nusantara menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan dari mancanegara.

“Dengan begitu bisa nambah devisa negara,” kata Andi.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, mengatakan vaksin nusantara masuk dalam daftar kandidat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

“Beberapa opsi untuk vaksin booster menggunakan vaksin Merah Putih, kemudian vaksin kerja sama dalam negeri termasuk Unair dan Biotis, Bio Farma dan LBM Eijkman, Kalbe Farma dan Genexin, plus vaksin nusantara,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

Namun hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan mengenai pemakaian vaksin nusantara pada masyarakat luas.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *