Meutiaranews.co – Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, Satresnarkoba Polres Bintan kembali mengungkap kasus narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Bintan.

Tiga pelaku pelaku di sejumlah tempat berbeda dan kini Ketiganya kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tindak pidana narkotika.

Kapolres menerangkan, kronologis pengungkapan tersebut berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kampung Beringin Indah Barat Kijang, Bintan kerap terjadinya transaksi narkotika.

“Lalu personel Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial FR di Jalan Semen Tokojo KampBeringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota Kab. Bintan,” ujarnya.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya. Lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau.

“Sedangkan tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja terhadap tersangka FR, dan telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam,” katanya.

Satresnarkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis ganja, 3 (tiga) paket sedang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah Tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk Toreator, 1 (satu) bundle plastik bening, 1 (satu) buah plastik sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *