Meutiaranews.co – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini sudah tersebar di 16 provinsi Indonesia.
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan kurban.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menyampaikan, pengawasan tersebut antara lain mengatur persyaratan teknis tempat penjualan hewan kurban dan tempat pemotongan hewan kurban, baik yang dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di luar RPH.

Berikutnya adalah mengatur prosedur pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban, serta melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem yang didampingi dokter hewan atau paramedik veteriner. Di sisi lain, Kementan terus memperketat pengiriman lalu lintas ternak sampai dengan tata laksananya.

“Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong,” kata Nasrullah dalam keterangan resminya, Kamis (26/5/2022).

Kementan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Dalam surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan dalam mencegah penyebaran PMK.

“Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner/dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan/atau unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya,” kata Nasrullah.

Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang ada di tiap kecamatan. Upaya ini menurutnya sangat penting untuk menekan penularan wabah PMK.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa puskeswan melakukan tugas utama sebagai ujung tombak kesehatan hewan yang strategis dalam mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas). Dari data per Januari 2022, saat ini terdapat 1.588 unit puskeswan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Keberadaan Puskeswan harus bisa mendeteksi penyakit hewan seperti PMK. Puskeswan kita dorong untuk berperan optimal sebagai unit terdepan dalam mempercepat proses pelayanan dan penanganan kesehatan hewan,” ujar Mentan SYL.

Menurut Mentan, keberadaan puskeswan sangat vital untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penularan kontak langsung antar hewan ke hewan atau manusia ke hewan. Selain itu, keberadaan puskeswan selama ini mampu mendekatkan peternak dengan petugas kesehatan hewan.

“Saya yakin puskeswan mampu memberikan pelayanan kesehatan hewan yang optimal untuk meningkatkan kualitas kesehatan hewan dan ternak, sehingga PMK ini segera dapat diatasi,” kata Mentan. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *