Meutiaranews.co – Pemerintah pusat maupun daerah terus melakukan pengawasan terhadapa tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Tanah Air tanpa mengantongi izin kerja.

Di Batam, pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan TKA tanpa izin kerja ini. Hasilnya, DPRD Batam mendapati 15 TKA asal China tanpa izin kerja saat Komisi I DPRD Kota Batam mengelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Warlbor International Indonesia di Kawasan Industrial Tunas Kabil.

“Saat kami ke sana menanyakan izinnya, kami menemukan TKA dari China di perusahaan tersebut, kami coba data ada berapa yang bekerja di sana, ternyata ada 15 orang,” kata anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, Kamis (9/6/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Menurut dia, sidak itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan TKA di Batam.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Karena sekarang lagi ramai isu TKA yang datanya sebagai pekerja, ternyata dia buka judi ‘online’, ada juga yang buka kafe , dan sebagainya, itu antisipasi kami,” ujar Safari.

Safari menjelaskan, PT Warlbor International Indonesia yang merupakan perusahaan yang memproduksi pahpir (kertas bungkus rokok) belum bisa menunjukkan izin mempekerjakan TKA asal China tersebut.

“Saat kami tanyakan mereka produksi kertas rokok, yang buat bungkus rokok, bukan rokoknya. Ada kabar juga produksi rokok elektrik. Maka dari itu kita lihat langsung ke perusahaannya, apa saja yang dimiliki perusahaan,” kata dia.

Hingga saat ini, pihak Komisi I DPRD Kota Batam masih menunggu berkas perizinan dari perusahaan tersebut, di antara perizinan legalitas dan perizinan tenaga kerja asing.

“Sampai sekarang berkas belum disampaikan ke kami, kemungkinan besok sampai hari Senin kami tunggu berkas itu masuk ke Komisi I, jika sampai saat itu belum diantarkan ke kami, akan kami panggil dan akan kami agendakan RDP,” kata Safari. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *