Meutiaranews.co – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP2) Kota Batam, Mardanis mengatakan, pihaknya mengamankan 62 ekor kambing ilegal yang diduga sengaja diperjualbelikan sebagai hewan kurban.

“Benar, kemarin kami temukan 62 ekor kambing yang masuknya ilegal ke Batam, dan sudah dalam kondisi siap diperjualbelikan kepada masyarakat untuk kurban Idul Adha,” ujarnya, Senin (20/6/2022).

Keberadaan kambing ilegal ini diakuinya di dapatkan dari informasi masyarakat, yang mengetahui bahwa saat ini Kota Batam tengah krisis hewan ternak untuk menyambut Idul Adha 2022.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri guna melakukan pemeriksaan.

“Informasi yang masuk ke kami, kambing tersebut dijual di kawasan Pasar Melayu, Bengkong. Saat kita tiba ke sana dengan kepolisian langsung dilakukan penyegelan lokasi,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menduga adanya hewan kurban ilegal yang ditemukan dijual oleh oknum pedagang pada kawasan Pasir Putih, Batam Center.

Kini kedua lokasi yang dimaksud juga ditegaskannya telah mendapat tindakan penyegelan dari pihak kepolisian, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mardanis menerangkan, status ilegal yang disematkan kepada hewan ternak itu, dikarenakan dugaan asal daerah yang tidak sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dengan Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam.

Diketahui bahwa saat ini, sesuai kesepakatan bersama seluruh hewan ternak bagi kurban Idul Adha, diharuskan berasal dari kawasan Lampung Tengah, yang merupakan kawasan hijau atau tidak terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Dugaan sementara kambing ini berasal dari daerah luar Lampung Tengah seperti Tembilahan dan Palembang. Sementara ini kita tengah melakukan upaya pencegahan PMK, makanya kita sepakati ambil dari Lampung Tengah untuk dijual disini,” tegasnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Mardanis mengakui bahwa indentifikasi asal hewan ternak yang telah disegel akan dilakukan pihak kepolisian.

Pedagang atau pemilik, akan diminta menunjukkan sertifikat vaksin dan dokumen karantina yang dimiliki oleh para hewan ternak tersebut.

“Petugas kita juga membantu lakukan identifikasi. Ini darimana asalnya, siapa penghubungnya, dan apakah dokumen karantina memang ada. Jangan sampai hewan kurban yang dijual, adalah hewan yang terpapar PMK,” ungkapnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *