Meutiaranews.co – Ada kepercayaan yang menyebutkan soal larangan memotong kuku dan rambut bagi umat Muslim yang hendak berkurban. Larangan itu disebut berlaku sejak 1 Dzulhijah hingga hari raya Idul Adha.

Benarkah demikian?

Ketua PWNU DKI Jakarta Kyai Syamsul Ma’arif menyebut bahwa pendapat soal larangan memotong kuku dan rambut tersebut memang diyakini sejumlah ulama. Hanya saja, hal tersebut bukan pandangan sahih yang harus betul-betul dijalankan.

Pada dasarnya, tak ada aturan tersebut dalam Al-Qur’an.

“Memang itu ada pendapatnya, tapi bukan aturan yang sahih, hanya sebagian ulama saja yang berpendapat begitu,” ujarnya, Rabu (29/6/2022) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Pandangan ini, kata dia, muncul karena orang yang berkurban dianggap sama dengan mereka melaksanakan ibadah haji. Para jemaah haji memang dilarang memotong kuku dan rambut mereka.

“Jadi disamakan, asal mulanya memang dari sana. Tapi, kan, ini tidak akurat ya, hanya pandangan-pandangan saja,” kata dia.

Menurut Syamsul, larangan memotong kuku dan rambut boleh-boleh saja untuk diikuti. Namun, jika tak diikuti pun umat Muslim tak akan berdosa.

“Itu terserah saja, kurbannya, toh, tetap akan diterima Allah SWT selama yang bersangkutan memang ikhlas,” kata dia.

Di sisi lain, KH Wahyul Afif Al-Ghafiqi mengatakan bahwa umat Muslim yang hendak berkurban memang dianjurkan tidak memotong kuku dan rambut mereka. Hikmahnya bisa didapat saat hari Kiamat.

“Kelak ketika semua bagian tubuh bersaksi di hadapan Ilahi tentang apa-apa yang dilakukan saat hidup di dunia, maka orang yang berkurban seluruh tubuhnya mendapat ampunan Allah atas dosa dan kesalahannya, termasuk kuku dan rambut,” kata Wahyul.

Meski demikian, aturan ini tentu saja bukan aturan wajib. Wahyul menyebut, anjuran ini memiliki ketetapan hukum sunah. Jika dilakukan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak akan mendapat dosa. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *