Meutiaranews.co – Polisi menggagalkan pengiriman 17 orang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dari dua jaringan pengiring PMI di Kota Batam.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan bahwa pengungkapan dua jaringan penempatan PMI ilegal itu digagalkan pada Kamis (28/7/2023).

Sudarsono menjelaskan pengungkapan pertama yang dilakukan pihaknya yakni mengamankan satu orang PMI dan mengamankan pelaku penempatan PMI secara ilegal.

“Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MT, sedangkan pelaku lainnya inisial F dan J saat ini masih dalam pengejaran,” kata Darsono.

Sudarsono mengatakan bahwa pelaku MT diketahui akan mengirimkan PMI secara ilegal dari perairan Pulau Kasu-Belakang Padang Batam menuju Malaysia.

“Pelaku diamankan di daerah Tanjungriau, Sekupang, Kota Batam,” ujarnya.

Lanjut Sudarsono untuk jaringan penempatan PMI ilegal yang kedua diamankan di lokasi yang berbeda yakni di salah satu kawasan hotel daerah Batuaji, Kota Batam pada Kamis (28/7).

“Pengungkapan kedua ini ada 16 PMI yang rencananya akan diberangkatkan jaringan ini ke Malaysia,” ujarnya.

Sudarsono merincikan pengungkapan jaringan kedua di hari yang sama itu Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap tujuh orang pelaku dengan inisial H, A, Y, N, R, RA, dan P.

“16 korbannya atau PMI ini modus pengiriman masih melalui jalur perairan di wilayah Kepri,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 86 (c) Jo Pasal 72 (c) UU 18 / 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah Dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP

Sudarsono menyebutkan bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polairud Polda Kepri yang berada di Sekupang untuk proses lebih lanjut.

“Kami Ditpolairud Polda Kepri berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pengiriman PMI secara Ilegal,” ujarnya.

Sudarsono mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh perekrut dan penempatan PMI yang tidak sesuai prosedur.

“Jalur tidak sesuai prosedur ini tidak bisa menjamin PMI, maka diharapkan menggunakan jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *