Meutiaranews.co – Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar kasus judi online yang dikelola dari Tanjungpinang. Seorang pelaku berinisial FS diamankan dalam pengungkapan ini.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pelaku FS berperan sebagai customer service pengelolaan website judi online Joyotogel.

“Website tersebut menawarkan berbagai permainan seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, poker dice, 12D, 24D, ARD, Poker Dice, dan berbagai macam permainan lainnya,” kata teguh melalui kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Yunita Stefani, Kamis (18/8/2022).

Barang bukti yang diamankan di lokasi judi online Tanjungpinang.

Yunita menyebutkan bahwa situs judi online tersebut diketahui saat pihaknya melakukan patroli cyber jadi saat patroli cyber petugas menemukan sebuah website yang menawarkan permainan judi online.

“Petugas melakukan serangkaian profiling terhadap website Joyotogel tersebut dan mendapatkan sebuah nomor handphone dari website tersebut dengan nomor yang digunakan untuk melakukan deposit pada akun website tersebut dan lokasinya berada di Tanjungpinang,” sebutnya.

Yunita menjelaskan, setelah mengetahui lokasi customer service judi online tersebut, pada Rabu (3/8/2022) pihaknya melakukan pencarian lokasi pelaku.

“Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pencarian terhadap diduga tersangka di Kelurahan Seijang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dan mengamankan pelaku,” ujarnya.

Yunita menerangkan bahwa pelaku diketahui menjadi operator situs judi online tersebut sejak akhir 2021 lalu.

“Jadi server judi online ini berada di Kamboja, pelaku diketahui mengoperasikan, menjadi customer service, accounting dan mengatur transaksi,” ujarnya.

Yunita mengungkapkan bahwa pelaku diketahui meraup keuntungan ratusan juta perbulannya sebagai sebagai customer service situs judi online tersebut.

“Pelaku ini pemain tunggal di sini. Per bulan ratusan juta, karena dia pemain sendiri, server di Kamboja,” ujarnya.

Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti dari tangan pelaku seperti satu unit komputer, puluhan nomor operator seluler dan kartu ATM.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE serta pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Yunita mengimbau kepada masyarakat apabila melihat dan mengetahui adanya aksi perjudian online diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.

“Bagi para pemain diharapkan agar tidak bermain judi karena merusak ekonomi diri sendiri. Efek judi cukup tinggi sehingga diharapkan tidak tergiur,” ujarnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *