Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam menyita sebanyak 159.512 batang rokok dan 36,06 liter minuman beralkohol, hasil penegahan dari operasi cukai sepanjang Agustus 2022.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan bahwa penegakan hukum dilakukan bersama-sama dengan jajaran Kodim 0316 Batam.

“Ini operasi cukai jelang Operasi Gempur Rokok Ilegal,” kata Rizki, Senin (13/9/2022).

Rizki menjelaskan, sepanjang Agustus ada 30 penindakan dilakukan Bea Cukai Batam.

Ia merinci sebanyak 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan sementara, lalu juga ada 12 penindakan dari operasi cukai.

“Hal ini membuktikan komitmen upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu. Namun terus berkesinambungan dan berkelanjutan,” tutur Rizki.

Rizki mengatakan Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan fungsinya secara seimbang dan proaktif. Pengawasan juga dilakukan secara preventif dan represif.

“Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan,yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko,” tutur Rizki.

Edukasi dan publikasi melalui media juga terus dilakukan oleh Bea Cukai Batam. Pendekatan represif dengan mengedepankan sinergi dalam melakukan operasi cukai. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *