Meutiaranews.co – Seorang pria berinisial ME (30) dan saudara perempuannya berinisial M (18), warga Kecamatan Bengkong kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kedua kakak beradik tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Bengkong, setelah terbukti membuang bayi yang merupakan darah daging pelaku M.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menerangkan peristiwa ini awalnya diketahui oleh salah satu warga Perumahan Cipta Permata Bengkong, pada Minggu (28/8/2022), saat akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), yang berada di depan perumahan tersebut.

“Awal penemuan bayi ini, dilaporkan oleh warga yang ingin membuang sampah ke TPS. Saat tiba di lokasi, warga ini mendengar ada tangisan bayi. Dia curiga dan kemudian mencari asal suara,” terangnya, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil pencarian tersebut, warga menemukan suara tersebut berasal dari karung beras berwarna putih yang diletakkan di semak-semak.

Saat dibuka, warga terkejut dengan isi karung yang merupakan bayi berjenis kelamin laki-laki, yang diduga baru saja dilahirkan berdasarkan tali pusat yang masih belum terpotong.

“Melihat hal ini, dan warga juga mengetahui bahwa bayi mengalami luka gores di bagian kepala. Warga langsung bereaksi dan membawa sang bayi ke Rumah Sakit untuk mendapat pertolongan. Serta melaporkan temuan ini ke polisi,” lanjutnya.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hampir sebulan berselang, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai salah satu warga berinisial M, yang dikabarkan telah melahirkan di sekitaran waktu penemuan bayi tersebut.

Pihak kepolisian kemudian mendatangi kediaman M, yang juga diketahui tinggal bersama saudara laki-lakinya berinisial ME.

“Setelah diperiksa dan dicocokkan dengan waktu penemuan. Akhirnya keduanya mengaku bahwa merekalah yang membuang bayi tersebut, dengan menggunakan karung beras berwarna putih di semak-semak,” paparnya.

Mardalis menerangkan, motif kedua pelaku membuang bayi tersebut dikarenakan rasa malu, akibat pelaku malu ketahuan dengan keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki.

Pelaku ME yang mengetahui kehamilan M, juga berperan melindungi M dari awal kehamilan hingga proses melahirkan berlangsung.

Setelah melahirkan sang bayi, ME juga diketahui berperan membantu M dalam mencari tempat untuk membuang bayi tersebut.

“Jadi sejak awal kedua kakak beradik ini memang telah sepakat untuk membuang bayi begitu dia lahir,” tegasnya.

Kini atas Perbuatannya pelaku M dikenakan pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHPidana Dengan ancaman Hukuman 5 tahun 6 bulan.

“Sedangkan pada Pelaku ME juga dipersangkakan pasal yang sama dan Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” ungkapnya. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *