Meutiaranews.co – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap M alias Y alias K (20) warga Ogan Komering Ilir, Sumsel yang membawa narkotika jenis sabu seberat 26,6 kg di Batam.

M merupakan kurir yang langsung menjemput 26,6 kg sabu ke Malaysia melalui Batam menggunakan kapal kayu dengan upah Rp10 juta per kilogram.

“Sabu ini rencananya akan dibawa tersangka ke Tembilahan, Riau atas suruhan Nafik, WNA Malaysia (DPO),” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (25/10/2022).

Dijelaskan, pada Jumat (14/10/2022) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, anggota mendapat informasi adanya sebuah speed boat melintas di perairan Nongsa.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba melakukan pemetaan dan pada Rabu (19/10/2022) Sekitar pukul 20.00 WIB anggota melihat kapal kayu cepat yang dicurigai sesuai informasi yang diperoleh.

Pada saat dilakukan pengejaran, tersangka M ditinggalkan seorang diri di kapal, sementara tekong kapal memilih untuk melompat ke laut.

“Kami dapatkan 25 bungkus sabu kemasan teh China beserta tersangka M dan uang tunai sebesar Rp252.000 serta mata uang Malaysia sebesar 462 Ringgit,” terang Harry.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 15 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *