Meutiaranews.co – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pihaknya terus berupaya maksimal untuk membayar tunggakan gaji ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
“Kami tidak tinggal diam, tapi terus menggesa agar ini dipercepat,” ujarnya di Tanjungpinang, Rabu (26/10/2022).
Ansar menyebut pembayaran gaji PTK Non ASN terkendala akibat APBD Perubahan 2022 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga ia belum dapat memastikan kapan gaji tersebut bisa dibayarkan.
Ia juga memahami keluhan PTK Non ASN yang sudah dalam dua bulan terakhir belum menerima gaji untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari.
“Sebagai pemimpin. Tentu saya sangat paham perasaan PTK Non ASN saat ini,” ucapnya.
Ansar bahkan sudah berusaha menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) untuk membayarkan gaji PTK Non ASN, namun hal itu rupanya tidak bisa masuk ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)
“Jadi, memang kita dibatasi dengan aturan,” ungkapnya.
Ia turut menyesalkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri karena hanya menganggarkan gaji PTK Non ASN selama enam bulan pada tahun anggaran 2022, yaitu periode Januari-Juli 2022. Akibatnya, Pemprov Kepri terpaksa mengalokasikan kembali anggaran gaji PTK Non ASN periode Agustus-Desember 2022 melalui APBD Perubahan tahun ini.
“Saya minta tahun depan, gaji PTK Non ASN dianggarkan selama setahun penuh, sehingga tak ada lagi masalah tunggakan gaji,” ucap Ansar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di daerah setempat sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional