Meutiaranews.co – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap komplotan curanmor. Keduanya, yakni berinisial RG yang masih di bawah umur beserta temannya HF.

Pelaku RG di parkiran depan musala Al-Ikhlas Kampung Agas, Tanjunguma, Rabu (9/11/2022). Sehari berselang atau Kamis (10/11/2022) giliran GF ditangkap di kos Perumahan Baloi Garden.

Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan kasus curanmor di Polsek Lubukbaja.

“Pelaku RG dan HF, beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubukbaja guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat Putih Biru nopol BP 3416 OF dan sepeda motor Honda
Beat Merah Putih nopol BP 2070 HE.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian biasa dilakukan berdua dan sudah beraksi di 16 lokasi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *