MiChat

Meutiaranews.co – Polisi mengungkapkan, mucikari F (35) menjual dua ABG di Batam M (15) dan W (14) sesudah selama 14 hari dari aplikasi media sosial MiChat.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdulrahman. Ia menurutkan, praktik prostitusi online ini menawarkan jasa kencan semalam dengan kedua anak di bawah umur. 

“Kedua anak tersebut sudah dijual oleh F dalam kurun waktu dua minggu terakhir. Penjualan melalui aplikasi MiChat,” jelas perwira melati satu tersebut.

Selain mucikari F, pelaku lainnya ikut serta digelandang ke Satreskrim Polresta Barelang adalah MA dan AK.

Pelaku MA merupakan resepsionis hotel yang membantu praktek prostitusi online ini dan AK, pria yang memesan dua anak di bawah umur tersebut untuk melayani hasrat bejatnya.

Para pelaku dan dua anak di bawah umur ini, ditangkap dan diamankan pada Senin (14/11/2022) kemarin di hotel 999, Sei Panas.

Praktik prostitusi online ini menawarkan jasa kencan semalam dengan kedua anak di bawah umur.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *