Meutiaranews.co – Raja Malaysia, Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah memerintahkan agar nama calon perdana menteri diserahkan hari ini, Senin (21/11/2022), sementara di antara dua kubu terkuat masih saling klaim menang pemilu Malaysia

Mengutip CNNIndonesia.com, Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan, Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin, mengatakan raja memberikan waktu hingga pukul 14.00 waktu setempat bagi koalisi pemenang untuk memberikan nama calon PM.

Antara melaporkan bahwa Istana Negara Malaysia sebenarnya sudah menerima hasil resmi Pemilu ke-15 ini dari Ketua Komisi Pemilihan, Tan Si Abdul Ghani Salleh, pada Minggu (20/11) pukul 13.15 waktu setempat.

Istana pun menugaskan Ketua Dewan Rakyat, Azhar Azizah Haru, untuk meminta pemimpin parpol dan koalisi dengan jumlah raihan kursi terbanyak di pemilu agar segera membentuk pemerintahan baru.

Ahmad mengatakan para ketua parpol harus menginformasikan koalisi partai yang telah disepakati dan mengajukan salah satu nama anggota dari kubu tersebut untuk menjadi calon PM.

Meski demikian, kedua kubu yang bersaing ketat di pemilu Malaysia masih saling klaim menang dalam pesta demokrasi kali ini.

Pemimpin Partai Perikatan Nasional (PN), Muhyiddin Yassin, mengklaim bahwa partainya siap membentuk pemerintah federal setelah berkoalisi dengan partai-partai Sabah dan Sarawak.

Muhyiddin mengklaim bahwa PN sudah menerima surat dari Raja Malaysia yang berisi syarat pembentukan pemerintahan berikutnya. Namun, Muhyiddin menolak membocorkan isi detailnya.

Sementara itu, pemimpin koalisi Pakatan Harapan, Anwar Ibrahim, menganggap pernyataan Muhyiddin itu sulit diterima. Ia lantas mengklaim pihaknya sudah berkomunikasi dengan istana terkait pembentukan kabinet.

“Tidak mungkin, tidak mungkin dia melakukannya karena kami telah menulis dan kami akan memberi tahu istana sesuai dengan itu. Saya berdiskusi berdasarkan fakta, bukan rumor,” ucapnya, seperti dikutip MalayMail.

Menurutnya, sebagai koalisi terbesar, PH sudah mendapatkan jumlah yang dibutuhkan untuk membentuk pemerintahan federal dengan mayoritas sederhana.

Meski demikian, berdasarkan hasil perhitungan suara hingga Minggu sore, tak ada satu pun partai politik yang melewati ambang batas 112 kursi di parlemen. (es)

.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *