Meutiaranews.co – Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di berbagai kabupaten/kota di Indonesia.

Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.

Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.

“Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat,” ungkapnya dikutip dari JPNN.com.

Dia mengungkapkan masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.

“Kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya,” imbuh Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan.

Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto, mengatakan jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.

“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang, baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.

Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.

Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring.

Harapannya, sosialisasi ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik.

Selain itu, dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya penyesuaian terhadap KUHP agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini serta mendorong partisipasi publik untuk mendukung penyesuaian draf RUU KUHP hingga disahkan menjadi UU KUHP yang baru. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *