Meutiaranews.co – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kepri kembali menangkap koruptor dalam kasus dana hibah APBD Kepri tahun 2020.

Keempat orang itu yakni Zu, On, Sa dan An. Mereka diduga telah membuat negara rugi hingga Rp1,6 miliar.

Kasus yang berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri ini, merupakan lanjutan dari kluster pertama dana hibah yang diusut polisi sejak tahun lalu.

Penangkapan keempat orang ini, sesuai janji dari Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo dan Wadireskrimsus AKBP Nugroho yang menyatakan akan mengusut tuntas kasus korupsi ini.

“Benar, keempat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Teguh Widodo, Kamis (8/12).

Ia mengatakan korupsi dana hibah APBD Kepri tahun 2020 ini, modusnya tak jauh beda dengan kluster pertama. Para tersangka ini mengajukan dana hibah, namun tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

Selain itu, para tersangka juga memalsukan dokumen dan tanda tangan.

Keempat tersangka ini memiliki peranan yang berbeda-beda. Zu berperan sebagai kaki tangan dari Tri Wahyu (terdakwa kasus korupsi kluster pertama). On berperan sebagai pengelola dana hibah. Sa pembuat proposal dan berhubungan dengan tersangka Zu.

Lalu, An orang yang diminta Zu dan On untuk mencari orang, tempat serta alat kelengkapan pelaksanaan kegiatan fiktif.

“Keempat orang ini hanya pelaksana berdasarkan perintah dan permintaan dari TW,” kata Teguh. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *