Meutiaranews.co – Ditreskrimsus Polda Kepri memburu aktor intelektual dari dua tersangka yang diamankan beserta 700 ribu barang rokok ilegal merek Manchester dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan, pihaknya mendalami bagaimana rokok ilegal ini bisa masuk ke Pulau Batam. Apakah memasukkan barang ilegal ini melalui pelabuhan tidak resmi atau masuk melalui pelabuhan resmi dengan modus menyamarkan dengan komoditi lain dalam suatu kontainer.
“Untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Batam, kami bekerjasama dengan Bea dan Cukai Batam untuk menelusuri dan membongkar jaringan peredaran rokok ilegal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).
Nasruadi menegaskan, pihanya akan terus melakukan pengembangan, pendalaman, dan akan terus mencari jaringan lainnya terkait peredaran rokok ilegal merek Manchester ini.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran, pendalaman terhadap aktor intelektual. Kami yakin yang diamankan ini hanya sebagai pekerja. Tetapi kami akan terus mencari siapa aktor intelektual yang menjadi pimpinan dalam bisnis rokok ilegal merek Manchester,” tegasnya.
Ditreskrimsus Polda Kepri berharap aksi penyeludupan rokok tidak terjadi kembali, karena akan merugikan masyarakat, negara, dan dapat merugikan tatanan perekonomian.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikian (Kabid P2) Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono mengatakan, peredaran rokok ilegal di Batam menjadi PR bersama, apalagi Batan merupakan daerah perbatasan antara negara Singapura dan Malaysia.
“Kita sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mungkin bisa bertindak sendirian, memang banyak rokok-rokok ilegal yang beredar di ruko, toko-toko, maupun warung kecil. Namun, kita akan terus melakukan operasi pasar gabungan secara rutin,” kata Sisprian.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional