Meutiaranews.co – Sebuah Speed Boat pancung melaju kencang melintasi Perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri.

Nahkoda kapal tanpa penumpang tersebut merupakan seorang pria berinisial MAAKP alias AL yang akan menuju Kota Batam.

Tujuan dan barang bawaan AL telah diketahui pihak kepolisian dari Gakkum Ditpolairud Polda Kepri. Sebab, infomasi akan ada penyelendupan sabu dengan ciri-ciri tertentu telah disampaikan masyarakat.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang membentuk tim, Gakkum bersama Unit Markas Kolong untuk mencegah peredaran barang terlarang.

Berdasarkan informasi,
AL membawa 1 Kg sabu. Sabu tersebut akan dibayarkan kepada seseorang. Tim yang dibentuk melakukan pengintaian.

Pada Selasa, 6 Juni 2023 kurang lebih sekira pukul 15.00 Wib, tim mencurigai sebuah Speed Bout melintasi Perairan Tanjung Rambut.

AL yang menyadari dirinya telah menjadi target nekat membuah sebuah tas hitam merek Acer dan menceburkan dirinya ke dalam laut untuk melarikan diri.

Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri yang telah lama mengintai melakukan pengejaran.

Namun apa daya, pada posisi laut membentang luas, AL tidak mampu bertahan serangan ombak yang akhirnya berhasil diselamatkan untuk ditangkap beserta barang bukti narkoba.

Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, tersangka AL mengaku diperintahkan seseorang untuk mengantar sabu ke Batam.

“Pengakuannya (tersangka AL) mendapat upah Rp3.000.000 sebagai sewa kapal Speed Boat dan baru diterima Rp 2.000.000,” jelasnya.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi mejelaskan,
tas ransel warna hitam yang dibawa tersangka AL berisikan Narkotika jenis sabu kurang lebih 1 Kilogram.

“Barang bukti lainnya yang kami amankan 1 unit Handphone merk Samsung, 1 paket alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp. 2.003.000 dan kapal Speed Bout yang disewa,” ujarnya.

Yudi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pelaku yang menyuruh serta menerima sabu 1 Kg tersebut.

Akibat perbuatannya, MAAKP alias AL dijerat Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *