MeutiaraNews.co – STNK ketambahan dua baris baru setelah adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Begini wujud baru STNK dengan keberadaan opsen pajak.

Ada dua baris baru di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) per Januari 2025. Kini di STNK terdapat Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berlaku tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Diketahui, UU tersebut diundangkan oleh Yasonna H. Laoly yang kala itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2022 serta disahkan Presiden ke-7 Joko Widodo pada waktu yang sama. Tiga tahun setelahnya berarti UU tersebut berlaku mulai 5 Januari 2025.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Lalu apa yang berubah dengan adanya opsen? Tampak dari STNK kini ada dua baris baru di antara BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan STNK, penerbitan TNKB/NRKB Pilihan, dan Jumlah.

Namun pada baris opsen BBNKB dan opsen PKB yang diperoleh detikOto, besarannya masih Rp 0. Ini lantaran pembayaran pajak dilakukan secara online pada Desember 2024 dan SKPP baru dicetak setelah opsen berlaku.

Untuk kendaraan lama, sejatinya keberadaan opsen memang tak memberikan pengaruh signifikan. Opsen Pajak Daerah ini menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Penerapan opsen bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Sebagai informasi, di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Dari pemerintah provinsi, pajak tersebut baru dibagihasilkan penerimaannya ke kabupaten/kota secara periodik. Waktu penyaluran bagi hasil dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi ke RKUD kabupaten/kota selama ini diatur dalam Perkada masing-masing provinsi.

Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *