Meutiaranews.co – Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, berharap undang-undang larangan pembelian rokok tersebut dapat disahkan tahun ini. Malaysia berencana melarang warga kelahiran di atas tahun 2005 untuk membeli rokok.
“Ini dengan menjadikan penjualan tembakau dan produk rokok lain ilegal untuk semua orang yang lahir setelah 2005,” ujar Jamaluddin dalam Rapat Dewan Eksekutif WHO di Jenewa, Swiss, pada Rabu (26/1), sebagaimana dikutip The Star.
Jamaluddin menilai aturan ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengendalian dan pencegahan penyakit tak menular.
Sebelumnya, Khairy memang sudah menuturkan bahwa ia akan mengajukan Undang-Undang Tembakau dan Pengendalian Rokok itu di pertemuan parlemen mendatang.
Kebijakan tersebut dirancang untuk mengatur penjualan rokok dan vape. Aturan ini juga dibuat sebagai upaya untuk membuat generasi baru tak lagi merokok.
Beberapa organisasi non-profit (NGO), seperti Asosiasi Kesehatan Ikram, MyWatch, Asosiasi Farmasi Malaysia, dan Komunitas Kanker Nasional, mendukung undang-undang baru ini.
Kebijakan ini terinspirasi dari rancangan hukum Selandia Baru yang melarang penjualan rokok untuk generasi masa depan. Negara itu akan melarang kelompok remaja membeli rokok seumur hidup.
Aturan ini bakal diterapkan pada 2027 mendatang. Regulasi ini berlaku untuk warga kelahiran setelah 2013, atau yang akan memasuki usia 14 tahun saat undang-undang itu berlaku.
“Kami ingin memastikan remaja tidak akan pernah mulai merokok, jadi kami akan menjadikan penjualan dan suplai rokok tembakau sebagai pelanggaran untuk kelompok remaja baru,” kata Menteri Kesehatan Persemakmuran Selandia Baru, Ayesha Verrall.
Sumber: cnnindonesia.com
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional