Narkotika

MeutiaraNews.co – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga menyimpan dan menjual pil ekstasi. ZA ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motornya di pinggir jalan Perumahan Taman Batu Aji Indah 2, RT 10 RW 07, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan 2.000 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Tersangka mengaku memperoleh 2.000 butir pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial P. Ia juga mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya di kawasan Kavling Sagulung Baru,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, Rabu (26/11/2025).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman ZA dan menemukan tambahan 225 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, ZA beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pelaku lainnya yang disebut oleh tersangka ZA masih kami kejar keberadaannya,” tutup pria yang biasa disapa Komar.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *