Meutiaranews.co – Hari Raya Idul Adha dikenal juga dengan Hari Raya Kurban. Pasalnya, saat Idul Adha umat Islam juga memperingati keridaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan putranya, Ismail, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT, meski akhirnya Allah mengganti Ismail dengan domba.

Untuk itu, Allah memerintahkan muslim untuk berkurban saat Idul Adha. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan.

Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berkurban. Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Iduladha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.

Menurut syariat Islam, tidak ada syarat kurban berdasarkan gender, seperti laki-laki atau perempuan. Di dalam rumah tangga, suami atau istri boleh berkurban dengan mengatasnamakan satu hewan kurban untuk satu keluarga.

Bisa juga berkurban untuk satu nama saja. Bila terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, keluarga yang masih hidup pun dapat mengatasnamakan hewan kurban untuk nama anggota yang meninggal.

Sementara untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, kurban hanya bisa dilakukan pada hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.

Keutamaan kurban adalah agar mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan yang dikurbankan.

Syarat Orang yang Berkurban Idul Adha

  1. Muslim
    Orang yang berkurban haruslah beragama Islam. Sementara orang kafir tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.

Yang tak kalah penting adalah muslim yang berkurban harus membacakan niat. Niat berkurban harus karena Allah SWT. Bacaan niat berkurban Idul Adha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan bahasa Indonesia, sebagai berikut.

“Saya niat berkurban karena Allah Ta’alaa.”

  1. Mampu
    Perintah kurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan kurbannya. Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.

Sementara yang tidak mampu, tidak apa jika tidak berkurban. Atau jika belum mampu sendiri, bisa kurban secara kolektif.

  1. Balig dan berakal
    Kurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berkurban. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *