Meutiaranews.co – Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19 meskipun pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo sejak 30 Desember 2022.

“Masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19,” katanya Kamis (5/1/2022).

Menurutnya memakai masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Juga kesadaran vaksinasi terus digalakkan, karena akan membantu meningkatkan imunitas dan masyarakat.

Selain itu, katanya, masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

“Kalau merasa ada gejala, silakan periksa ke rumah sakit atau puskesmas untuk mengetahui sekaligus menghindari paparan COVID-19 di lingkungan keluarga,” katanya.

Gubernur juga meminta lembaga pemerintah, begitu pula dengan fasilitas kesehatan di wilayah harus siaga beserta tenaga kesehatan. Pastikan mekanisme penanganan kasus COVID-19 tetap berjalan, terutama vaksinasi.

“Jangan lengah, pandemi kemarin memberikan pelajaran yang luar biasa. Sekarang tugas kita adalah menggalakkan pola hidup bersih dan sehat agar bisa menjaga kesehatan masyarakat,” katanya.

Gubernur pun merasa bersyukur pembatasan kegiatan masyarakat kini ditiadakan. Hal itu, menurutnya, bisa menjadi daya dukung utama untuk memulihkan perekonomian Kepri setelah masa pandemi.

“Pencabutan PPKM ini bisa melonggarkan pergerakan masyarakat di daerah. Perputaran roda ekonomi sekarang mulai bergairah,” kata Ansar Ahmad.

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022, kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1.000.000 penduduk. Positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Ini semua berada di bawah standar dari WHO, di mana seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level satu, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan terakhir, maka pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *