Meutiaranews.co – Cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terbaru. Ada sebanyak 8 jatah cuti bersama tahunan yang ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2023.

Lantas apakah jatah cuti bersama memotong cuti tahunan 2023? Simak penjelasan tentang aturan cuti bersama 2023 dan aturan cuti tahunan 2023 bagai pegawai swasta maupun pegawai negeri berikut ini.

Apakah cuti bersama memotong cuti tahunan 2023? Begini aturan pelaksanaan cuti bersama tahunan bagi pegawai ini berdasarkan Keputusan Menaker Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2022.

Dalam poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai perusahaan sesuai dengan keputusan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.” bunyi poin Kelima Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Adapun dalam poin Ketujuh juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan tersebut.

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi diatur oleh pimpinan masing-masing” bunyi poin Ketujuh Keputusan Menaker No. 3 Tahun 2022.

Jika pelaksanaan cuti bersama memotong cuti tahunan 2023 bagi pegawai swasta perusahaan, apakah cuti bersama memotong cuti tahunan 2023 bagi pegawai negeri? Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan tersebut masih merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022 tertanggal 26 April 2022. Dalam poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022 disebutkan bahwa cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan 2023 bagi pegawai negeri atau ASN.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.” bunyi poin Kedua Keppres No. 4 Tahun 2022.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.” bunyi poin Ketiga Keppres No. 4 Tahun 2022.

Adapun terkait daftar cuti bersama tahunan 2023 telah diatur dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut SKB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Thaun 2023, ditetapkan ada sebanyak 16 hari libur nasional tahun 2023 dan 8 hari cuti bersama tahun 2023. Sehingga total hari libur atau tanggal merah sepanjang tahun 2023 ada sebanyak 24 hari.

Berikut ini daftar cuti bersama tahun 2023:

Tanggal 23 Januari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Tanggal 23 Maret (Kamis): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Tanggal 2 Juni (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
Tanggal 26 Desember (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Natal

Demikian penjelasan tentang apakah cuti bersama memotong cuti tahunan 2023 bagi pegawai swasta perusahaan maupun pegawai negeri. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *