Meutiaranews.co – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan di masing-masing daerah di Tanah Air. Meski telah ditetapkan, aksi penolakan datang dari kalangan pengusaha. Salah satunya dari Apindo Kepri.
Apindo Kepri menolak kenaikan upah menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya mengungkapkan kenaikan upah menggunakan permenaker 18/2022 hanya akan membawa Kepri semakin tidak kompetitif di mata investor.
“Terlalu tinggi upah kita, kalau ikuti Permenaker 18/2022 sama saja pelan pelan matikan Batam,” ujarnya, Kamis (1/12/2022) dikutip dari Kontan.co.id.
Cahya mengakan keputusan pemerintah menggunakan permenaker 18/2022 merupakan keputusan yang semena – mena dan diputuskan secara sepihak.
Dia juga mengatakan bahwa kedudukan Permenaker tidak jauh lebih tinggi daripada kedudukan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 yang seharusnya diterapkan dalam penentuan upah 2023.
“Ini yang bayar gaji pemerintah atau pengusaha? kok kami dijadikan korban sepihak,” sebut Cahya.
Cahya juga mengatakan pihaknya akan melakukan uji meteriil terkait permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Sambil menunggu proses berlangsung pihaknya akan menggugat putusan gubernur Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Serta menghimbau kepada pelaku usaha di Batam untuk tetap menerapkan PP. 36/2021 sebagai basis penetapan upah 2023.
Sebelumnya, Gurbernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menetapkan besaran UMP Kepri 7,51 persen pada Senin (28/11/2022). Naiknya UMP masih menjadi perdebatan antara buruh dan pengusaha di daerah Kepri. Buruh menolak karena angka tersebut masih kecil. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional