MeutiaraNews.co – Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam mendapat perlakukan kekerasan dari majikan. Selain kekerasan fisik yang berulang kali, ITN juga mendapat kekerasan verbal setiap hari. Bahkan korban pernah dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan saat lupa menutup kandang anjing.
Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian mengatakan, kejadian KDRT ini viral melalui video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang ART di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam beserta barang bukti.
“Kami amankan dua orang pelaku yakni majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang kali sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025,” jelas Debby, Senin (23/06/2025) sore kemarin di Loby Polresta Barelang.
Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional