Meutiaranews.co – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ikuti rapat evaluasi penanganan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri ini berlangsung di Hotel Asialink by Prasanty Kota Batam.
Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti mengatakan, rapat ini diselenggarakan sehubungan dengan berakhirnya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, mengingat Bawaslu Kepri bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri tergabung di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Dalam kata sambutannya menjelaskan bahwa Pemilu menjadi salah satu pilar utama dalam menentukan masa depan bangsa.
“Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan menjamin bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan secara transparan, bebas dari kecurangan, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal. Dengan kata lain, Bawaslu merupakan penjaga pilar Demokrasi kita,” kata Bayu Pramesti, Selasa (4/6/2024).
Ia berharap, kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024 ini menjadi cerminan sinergi yang lebih erat antara lembaga-lembaga penegak hukum, dalam mengawal dan menegakkan aturan selama proses pemilu.
“Harapan kita adalah terwujudnya pemilu yang bersih, jujur, dan demokratis, dimana hak setiap warga negara dihormati dan dijaga dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Bayu juga turut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
“Semoga kita semua menjadi bagian dari perubahan positif dalam sejarah pemilu di tanah air kita. Sukses untuk Kegiatan Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024, sukses untuk pemilu yang adil dan demokratis,” tutupnya.
***
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional