Asusila

MeutiaraNews.co – Warga di wilayah Kecamatan Sekupang gerah dengan dugaan tindakan asusula yang dilakukan MR, 65 tahun, pemilik warung yang berada di sekitar rumah korban SL, 4 tahun. Menghindari terjadi amukan masa, Polsek Sekupang menganankannya setelah ditangkap warga, 9 Januari 2026 malam.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/1/2026). Ketika itu korban berbelanja di warung milik tersangka. Saat korban hendak melakukan pembayaran, tersangka diduga membawa korban masuk ke kamar pribadinya dan melakukan perbuatan cabul.

“Korban yang ketakutan kemudian menangis dan berteriak hingga akhirnya dilepaskan oleh pelaku. Setelah itu, korban langsung berlari menemui ibunya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa itu lantas di laporkan keluarga korban pada Jumat (9/1/2026) pagi dan langsung dilakukan tahapan penyelidikan,” ujarnya.

Pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga melakukan visum et repertum terhadap korban guna kepentingan penyidikan dilakukan polisi.

Namun pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh warga setempat. Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Sekupang.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen penuh dalam menangani setiap kasus kejahatan terhadap anak. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tambah Kapolsek.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sekupang. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *