Meutiaranews.co – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran baru dengan nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sudah berlaku sejak 2 April 2022 ini, menjadi syarat dan aturan saat mudik Lebaran tahun ini.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster dan hendak melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
- Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes Covid-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Sedangkan untuk masyarakat vaksin dosis dua, berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sama halnya dengan vaksin dosis 2, teruntuk vaksin dosis 1 berlaku ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Selanjutnya, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
Anak-anak di bawah usia 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat.
Sesuai SE yang telah ditetapkan, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yaitu:
- Wajib menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
- Wajib melakukan pengetatan protokol kesehatan yaitu:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional