Meutiaranews.com – Kabar baik datang bagi warga Kepri, per 1 Juli 2022 Pemerintah Provinsi kepri melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sempena Hari Bhayangkara, HUT RI dan HUT Pemprov Kepri.
Peluncuran program pemutihan pajak ini, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau dan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau yang akan dimulai pada awal Juli 2020 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2RD Kepri) Reni Yusneli mengatakan, program pemutihan pajak daerah tahun 2022 bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-76 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI serta HUT Provinsi Kepri.
“Pemutihan pajak di tahun 2022, telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 42 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB),” ujar Reni Yusneli .
Reni menyebutkan, relaksasi pajak yang diberikan ini hampir sama dengan tahun lalu yaitu ada tiga bentuk pemutihan pajak diantaranya penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terhutang.
“Tujuan dilaksanakannya pemutihan pajak ini yang pertama yakni untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kita tahu bagaimana perekonomian masyarakat kita saat pandemi kemarin, tentu masih banyak yang memiliki kendaraan tetapi belum sanggup untuk bayar pajak kendaraan. Oleh karena itu, pak Gubernur Kepri memberikan kita untuk meluncurkan program pemutihan pajak ini,” ungkap Reni.
Reni menambahkan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan budaya patuh pajak serta mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.
“Kita berharap masyarakat mau melakukan bea balik nama kendaraan bermotornya karena ini gratis. Kemudian, mengupdate data pajak untuk persiapan kita penerapan pajak progresif,” jelasnya.
Reni menambahkan program pemutihan pajak dimulai tanggal 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022, sedangkan tahap kedua yakni mulai 20 September 2022 hingga 30 November 2022.
Jelas Reni, tahap pertama, relaksasi yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi sebanyak 100 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebanyak 100 persen serta keringanan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
“Untuk tahap relaksasi yang kita berikan untuk tahap kedua ini adalah penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan BNKB sebesar 100 persen tetapi keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 persen,” jelasnya.
Reni menjelaskan keringanan tunggakan pokok PKB pada tahap pertama lebih besar karena untuk menarik antusiasme masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor yang telah menunggak.
“Sekali lagi saya menegaskan, keringanan pokok PKB tidak berlaku bagi pajak berjalan,” tegasnya.
Dengan adanya perbedaan tahapan besaran diskon pajak ini, tentu BP2RD Provinsi Kepri, Ditlantas Polda Kepri dan Jasa Raharja masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan segera membayar tunggakan pajak agar dapat lebih hemat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBNKB agar terhindar dari pajak Provinsi yang rencananya akan kita terapkan pada tahun anggaran 2023 mendatang,” ujarnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional