Barang bukti

Meutiaranews.co – Anak angkat berusia 10 tahun menjadi korba pelecehan dan persetubuhan. Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah angkatnya, korban mengadu ke Ketua RW.

Pelaku berinisial H, 45 tahun langsung diamankan di wilayah Batam Center setelah polisi dari Polsek Nongsa menerima laporan dan hasil visum korban.

“Korban menceritakan bahwa orang tua angkatnya telah melakukan pelecehan terhadap korban serta melakukan hubungan badan dengan korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, Rabu (12/07/2023).

Ia mengatakan, pelaku sempat mengancam korban setelah melakukan hal tersebut agar korban tutup mulut atas apa yang dilakukannya selama ini.

“Hampir setiap pagi Korban selalu di setubuhi oleh pelaku di dalam Kamar rumah Pelaku,” ungkap Kapolsek.

Tidak sampai disitu penderitaan korban dalam menghadapi pelaku setiap harinya, bahkan usai melakukan hubungan badan dengan korban pelaku juga selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban yang masih di bawah Umur.

“Korban mengalami trauma dan sakit di bagian alat vital.

Setelah ditangkap dengan bukti lengkap, pelaku H mengakui perbuatannya kepada anak angkatnya kepada penyidik

Selanjutnya Tim melakukan Introgasi singkat dan pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak angkatnya.

“Barang bukti yang diamankan 1 helai baju Kaos lengan pendek berwarna Merah Jambu Belang Putih, 1 helai celana Panjang Kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan korban sudah dicabuli oleh ayah angkatnya sejak 3 Bulan terakir.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) (2)(3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00,” jelas Kapolresta.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *