Anak tiri

Meutiaranews.co – Seorang ayah berisinial S (34) di Batam diamankan Polisi karena menggagahi anak – anak
sambungnya.

“Pelaku merupakan ayah tiri dari kedua korban,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo saat gelar konferensi pers, Rabu (31/05/2023).

Pertama kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada bulan Juni 2018 di rumahnya, kawasan Kecamatan Nongsa.

Korban ketika itu tengah tertidur pulas bersama kedua adiknya. Pelaku yang melihat korban langsung membuka pakaiannya termasuk melucuti pakaian korban.

“Korban yang terbangun mencoba untuk melawan, namun pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya,” tambah Kapolsek.

Pagi harinya pelaku bersikap seperti biasa. Sambil mendekati korban, pelaku memberikan uang jajan sekolah sebesar Rp 25 ribu sambil berbisik “jangan kasih tau sama mamak kamu ya!”.

Dari peristiwa itu, pelaku melakukan perbuatan bejatnya terus menerus pada saat ibu atau istrinya tidak berada di rumah.

Tidak sampai di situ, disaat anak sambung pertamanya dititipkan di pondok panti asuhan, pelaku melancarkan aksinya kepada anak sambungannya yang kedua berumur 14 tahun pada Mei 2021.

Perlawanan terus dilakukan korban dengan menendang badan pelaku hingga pelaku tersungkur.

Namun, dua hari sekali pelaku terus melancarkan aksi bejat kepada anak sambung keduanya.

Korban juga pernah berteriak memanggil mamanya ketika pelaku tengah melancarkan aksinya cabulnya tersebut, namun mama korban tidak bangun.

Namun apa adaya anak remaja 14 tahun itu, hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan kejinya minimal 1 Minggu sekali. Dan terakhir pada Maret 2023.

Periwa ini bisa terungkap melalui Tante korban yang merupakan saudara ibunya yang mendengar keluh kesah korban yang mengadu bahwa pelaku S atau ayah tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Akibat dari perbuatan cabul tersebut, salah satu diantara korban hasil testpacknya positif hamil,” jelas Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 Wib.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya ancaman pidana penjaranya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang di langgarnya.

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *