Meutiaranews.co – Muslim diperbolehkan untuk konsumsi daging yang dihalalkan seperti daging sapi, domba, ayam, hingga kambing. Namun halal di sini bukan hanya persoalan jenis dagingnya saja, melainkan juga memastikan daging-daging tersebut disembelih sesuai syariat Islam.
Ketika bepergian ke luar negeri, terutama bukan negara muslim, beberapa orang mungkin pernah atau hendak mencicipi olahan daging di sana. Bagaimana Islam memandang hal ini?
Lalu bagaimana dengan daging yang dikonsumsi oleh muslim ketika mereka bepergian ke luar negeri? Karena ketika di luar negeri, akan cukup sulit menemukan restoran atau tempat makan yang menjual daging atau makanan halal. Banyak muslim akhirnya memilih makan makanan lain yang aman seperti sayuran dan ikan.
Sayangnya tidak semua tempat makan menyediakan hidangan ikan maupun makanan yang aman dikonsumsi muslim. Ada muslim yang cukup kesulitan sehingga mereka hanya menemukan restoran atau tempat makan yang menjual pilihan daging seperti ayam maupun sapi.
Jika memang terpaksa harus konsumsi daging tersebut, lantas bagaimana hukumnya dalam islam? Melansir fatwatarjih.or.id (13/10), dalam sebuah forum, seorang muslim pun pernah bertanya seputar persoalan halal/haram olahan daging yang dikonsumsi ketika berada di luar negeri.
Bagaimana Hukumnya dalam Islam jika seorang muslim makan daging ketika berpergian ke negara lain yang bisa jadi mayoritas penduduk non-muslim?
Dalam menjawab pertanyaan ini, Fatwa Tarjih mengungkap ada dua kondisi ketika muslim bepergian ke negara-negara tersebut.
Dalam kondisi pertama dijelaskan bahwa sudah ada dalam syariat Islam yang menerangkan masalah halal dan haram atas masalah makanan dan minuman, termasuk makanan seperti daging.
Syariat Islam menjelaskan bahwa makanan yang dihalalkan bagi umat muslim adalah sembelihan Ahlul-Kitab. Ahlul kitab menurut Hanafiyah sendiri adalah Nasrani dan Yahudi yang ketika menyembelih tidak menyebutkan nama siapapun selain Allah.
Metode penyembelihan seperti inilah yang termasuk kedalam metode yang ditetapkan oleh Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala pada surah QS Al Maidah (5):5 yang artinya, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.”
Karenanya jika yang dimaksud bepergian dari satu negara ke negara lain dengan penduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hukumnya diperbolehkan konsumsi daging yang dihalalkan seperti sapi, kambing, ayam, dan lainnya, dengan tetap membaca bismillah.
Seperti hadis yang diriwayatkan oleh oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi.
Artinya : “Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.”
Namun, bagaimana jika makanan tersebut disembelih oleh orang kafir seperti penyembah berhala maupun atheis? Hukumnya akan berubah, dengan kesepakatan para ulama untuk mengharamkannya.
Ini sejalan dengan firman Allah pada surah Al-Maidah (5):3 yang artinya, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Kesimpulannya, daging sembelihan dari Ahlul-Kitab dalam pandangan ulama adalah dengan syarat hewannya memang yang dihalalkan, bukan untuk suatu ritual, hingga tidak menyebut nama selain Allah. Adapun jika tidak diketahui proses sembelihnya, maka boleh dimakan namun jauh lebih baik ditinggalkan. Jika memang keadaan sangat terpaksa dan tidak menemukan pilihan lain, Rasulullah pernah bersabda:
Artinya : “Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., ada sebagian orang yang berkata kepada Nabi SAW; bahwa ada beberapa orang yang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelih) atau tidak. Kemudian Nabi SAW bersabda; Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi]. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional