Meutiaranews.co – Pemprov DKI Jakarta bakal menjadikan syarat wajib lulus uji emisi untuk memperpanjang STNK. Saat ini statusnya sedang didiskusikan antara Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Bapenda DKI. Meski begitu hal ini direncanakan berlaku akhir tahun ini atau awal 2023.
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan, data uji emisi kendaraan sudah terkoneksi data Samsat. Menurut dia hal itu bisa mengidentifikasi kendaraan mana yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus.
“Karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terkoneksi dengan data Samsat. Jadi kita harapkan memang bisa sesegera mungkin,” ujar Asep, Selasa (5/7).
Asep memaparkan uji emisi adalah salah satu cara menanggulangi masalah polusi udara di Jakarta. Dia juga menjelaskan hal ini akan didorong untuk dilakukan di kota-kota sekitar Jakarta, khususnya yang termasuk wilayah Polda Metro Jaya.
Sebelum diwacanakan menjadi syarat perpanjangan STNK, uji emisi sempat diusulkan pada tahun lalu menjadi syarat kendaraan digunakan di Jakarta. Sanksi penggunaan kendaraan yang tak lulus emisi diusulkan berupa tilang.
Namun cara itu ditunda setelah tidak semua kendaraan Jakarta bisa diuji emisi karena lokasi pengujiannya terbatas.
Kendaraan wajib lulus uji emisi sudah ditetapkan di Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional