Meutiaranews.co – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan penyelidikan terkait kasus rumah industri sabu cair yang berhasil diungkap di apartemen Queen Victoria Apartment Batam, Minggu (26/5) lalu.
Dari hasil pengembangan tersebut, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sudah melakukan penyelidikan hingga ke Palembang.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami mendapati beberapa barang bukti lainnya berupa peralatan masak yang akan digunakan untuk meracik sabu cair tersebut,” kata Kombes Pol Donny Alexander, Kamis (6/6/2024).
Di lokasi itu, pihaknya juga mendapati informasi bahwa pelaku FM dan IS selaku pemesan 10 botol sabu cair ini merupakan bandar narkoba besar di Tanah Bentung, Sumatera Selatan.
“Mereka bertahun-tahun menjadi bandar narkotika di wilayah Tanah Bentung, Sumsel, bertindak sebagai penyuplai secara eceran. Karena stok sabu kristal habis di wilayah Sumsel, mereka mengambil bahan baku sabu cair dari Batam,” ujarnya.
Selain itu, dalam pengembangan kasus ini pihaknya juga telah menetapkan status DPO terhadap seorang WNA berinisial F yang berperan sebagai penyuplai sabu cair ke Kota Batam, dan satu orang WNI berinisial J yang berperan sebagai narahubung.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, tim dari Subdit III terus bekerja untuk mengungkap ini,” tutupnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti 63 botol sabu cair yang jika dirajik, akan mengasilkan narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram.
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional