Meutiaranews.co – Bank Riau Kepri (BRK) menyatakan dengan telah terbitnya izin konversi BRK dari Bank Konvensional menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/D.03/2022 tanggal 4 Juli 2022.

Maka nama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri berubah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) disingkat PT Bank Riau Kepri Syariah dengan call sign BRK Syariah.

Demikian juga dengan Logo ikut berubah menjadi nuansa warna merah, kuning dan hijau sesuai ciri khas Melayu dengan filosofi Tanjak dan Perahu Lancang Kuning. Adapun tagline BRK Syariah adalah “Berkah untuk Semua”.

Direktur Utama BRK Syariah Andi Buchari dalam siaran persnya Minggu (21/8/2022) mengatakan dengan semangat konversi dan spirit “Berkah Untuk Semua” tersebut InsyaAllah BRK Syariah dapat berperan menjadi motor penggerak, yakni Pemicu sekaligus Pemacu Ekosistem Syariah di kawasan ini, terutama dalam mendukung pengembangan Potensi Ekonomi Lokal atau Tempatan.

Selanjutnya Andi Buchari menyampaikan bahwa setelah terbitnya izin dari OJK, pihaknya langsung memproses berbagai hal untuk izin sistem pembayaran dari Bank Indonesia, hal-hal terkait dengan Kemenkeu, Ditjen Pajak dan lain-lain.

“Alhamdulillah seluruh proses telah difinalisasi dengan support begitu besar dari berbagai pihak. Untuk itu secara tulus kami menyampaikan terima kasih kepada OJK, Bank Indonesia, Kemenkeu, Ditjen Pajak, para Pemegang Saham, DPRD, seluruh pemangku kepentingan lainnya, serta kepada segenap Insan BRK Syariah atas kerja keras-cerdas-ikhlas yang solid,” kata Andi.

“Pelaksanaan Cut-Off Sistem Konvensional dan proses Big Bang dapat dilakukan pada Jumat (19/08/2022) lalu yang dilanjutkan proses migrasi sistem, IT dan operasional pada 19-21 Agustus. Go Live seluruh kegiatan usaha sebagai BRK Syariah efektif terlaksana mulai Senin (22/08/2022),” lanjutnya.

Menelisik sejarah konversi BRK Syariah ini, kata Andi, dimulai pada April 2019 yang secara formal diwujudkan dalam kesepakatan yang dibuat oleh Bapak Gubernur Riau bersama 21 pemegang saham BRK yang terdiri dari pemerintah provinsi kabupaten/kota di Riau dan Kepulauan Riau.

“Sejak September 2020, Pengurus Bank Riau Kepri bersama Project Management Office mengambil langkah dan inisiatif strategis untuk meng-Akselerasi dan meng-Eksekusi amanah Konversi, dengan spirit “Menggesa menuju Syariah”. Pada April 2021 Manajemen menyampaikan permohonan PKU secara resmi kepada OJK disertai seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Setelah melaksanakan proses verifikasi, validasi dan mengecek/menguji berbagai kesiapan termasuk keberadaan Peraturan Daerah untuk Perubahan Anggaran Dasar BRK. Alhamdulillah OJK mengeluarkan ijin melalui SK Dewan Komisioner tertanggal 4 Juli 2022,” tambah Andi. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *