Meutiaranews.co – Banyak produk fesyen menggunakan material kulit hewan, termasuk di antaranya babi. Bagaimana hukum mengenakan barang berbahan babi dalam Islam?

Beberapa waktu lalu, seorang netizen di platform X (Twitter) menjual sneakers anyarnya lantaran pembuatannya menggunakan babi.

Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?

Unggahan tersebut pun ramai dengan respons netizen. Banyak juga netizen yang mempertanyakan hukum memakai barang berbahan babi.

“Babi, kan, haram dimakan, bukan dipakai enggak sih?”

“Eh, serius nanya kak, emang kalau dipakai Muslim tetap haram?”

Lantas, bagaimana hukum memakai barang berbahan babi?

Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, penggunaan kulit babi, baik untuk produk fesyen atau makanan adalah sesuatu yang tidak boleh atau haram.

“Boleh tidaknya menggunakan kulit babi untuk sepatu atau dipakai menjadi fesyen lainnya, saya berpendapat bahwa itu tidak boleh dan termasuk hal yang diharamkan,” ujarnya, Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, meski ada hadis yang menyatakan bahwa semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci, jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit babi tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Rasulullah SAW tidak pernah memanfaatkan kulit babi untuk digunakan sebagai alas kaki atau lainnya,” ujar Wahyul.

Dengan ini, prinsip yang dianut oleh banyak ulama adalah menghindari barang yang jelas-jelas diragukan kehalalannya

Dalam hal ini, jika ada pendapat yang membolehkan dan ada yang melarang, kata Wahyul, maka sebaiknya kita memilih pendapat yang paling hati-hati. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *