Meutiaranews.co – Singapura, dengan regulasi ketat terkait vape, melarang siapapun membawa rokok elektrik ke negara tersebut. Kementerian Kesehatan dan Health Sciences Authority (HSA) menyatakan bahwa penumpang yang membawa e-vaporiser atau komponennya dapat diperiksa di ruang kedatangan dan akan didenda jika terbukti melanggar.

Pelancong yang membawa vape harus melewati Jalur Merah untuk deklarasi dan pembuangan barang-barang tersebut guna menghindari hukuman. Kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Otoritas Pengembangan Media Infocomm dilakukan untuk mengawasi penjualan online dan iklan vape.

Vaping di Singapura dianggap ilegal, dengan denda hingga 2.000 dolar Singapura atau Rp 23,5 juta. Pemeriksaan juga intensif di tempat umum seperti pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, bar, dan klub, di mana pelanggar akan didenda di tempat.

Sejak 1 Desember, petugas penegak hukum dapat mengambil tindakan keras terhadap individu yang menggunakan atau memiliki vape, dengan kasus dirujuk ke HSA. Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi memperkuat deteksi dan penegakan hukum, menyita barang siswa yang kedapatan membawa vape dan memberlakukan program dukungan penghentian. Kementerian Kesehatan dan HSA menegaskan langkah-langkah ini untuk melindungi populasi dan mencegah penyebaran vape di masyarakat. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By IR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *