Meutiaranews.co – Bawaslu Kepri mendirikan posko pengaduan dukungan terhadap bakal calon DPD RI untuk menampung laporan masyarakat yang merasa tidak pernah memberi dukungan kepada bakal calong anggota DPD RI.

Anggota Bawaslu Kepri Maryamah mengatakan, anggota TNI dan Polri, ASN dan pihak lainnya yang tidak boleh memberi dukungan juga dapat melaporkan hal tersebut kepada petugas di posko pengaduan dukungan bakal calon DPD.

“Sejauh ini petugas belum menerima laporan keberatan dari warga terkait dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Ia menjelaskan, posko tidak hanya di Bawaslu Kepri, melainkan ada di Bawaslu kabupaten dan kota. “Posko ini dibangun sejak tiga hari lalu berdasarkan instruksi Bawaslu RI,” kata Maryamah.

Ia mengimbau bakal calon anggota DPD RI untuk tidak mencatut identitas orang-orang yang memiliki profesi yang tidak boleh memberikan dukungan terhadap mereka.

“Kasihan ‘kan orang yang merasa tidak pernah memberi dukungan menjadi repot akibat dimasukkan sebagai pendukung,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan pembangunan posko tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap temuan pelanggaran pemilu. Bakal calon anggota DPD RI diharapkan lebih teliti mengunduh dokumen persyaratan dukungan minimal sehingga tidak terjadi temuan.

“Masih ada waktu untuk mengganti identitas pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau meminta masyarakat proaktif terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, dan memberikan kontribusi agar tahapan pemilu berjalan maksimal. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *