Meutiaranews.co – Ketua Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi melarang bakal calon legislatif (bacaleg) memanfaatkan Ramadhan sebagai momentum untuk mengkampanyekan diri. Sosialisasi politik hanya dapat dilakukan oleh ketua, sekretaris, dan bendahara partai.
Ketiga pengurus inti partai tersebut dapat melakukan sosialisasi, seperti pertemuan terbatas di internal partai, namun harus menyampaikan kepada KPU Kepri dan Bawaslu Kepri paling lama sehari sebelum pelaksanaan pertemuan terbatas tersebut.
Bahkan, partai politik dapat memasang bendera, umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang memuat lambang partai dan foto pengurus inti.
“Peserta pemilu merupakan partai politik bukan bakal caleg. Jadi, kami ingatkan agar bakal caleg tidak melakukan sosialisasi atau kampanye melalui spanduk, baliho, dan umbul-umbul, seperti yang dilakukan pengurus inti partai,” katanya dikutip dari Antaranews.com.
Said menegaskan bendera partai atau atribut partai dalam bentuk lain tidak boleh dipergunakan untuk aksi unjuk rasa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Atribut partai hanya boleh dipergunakan untuk sosialisasi atau kampanye sehingga dapat dikenal publik.
“Jangan membawa bendera partai saat aksi unjuk rasa karena kami tidak akan segan-segan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan jajaran Bawaslu Kepri masih dalam tahap menyosialisasikan peraturan dan mengingatkan para politisi yang potensial menjadi caleg untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Selanjutnya, jajaran Bawaslu Kepri akan mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran pemilu.
“Bagi politisi yang masih memasang spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya, kami ingatkan agar segera mencabutnya,” katanya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional