MeutiaraNews.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam resmi menetapkan standarisasi harga beras untuk pembayaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan sebagai pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan jenis dan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras atau setara 3,5 liter per jiwa, yang dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang sesuai harga beras yang berlaku.
Pilihan Harga Beras Zakat Fitrah
Baznas Kota Batam menetapkan enam kategori harga beras yang menjadi acuan pembayaran zakat fitrah, yakni Rp15.000, Rp16.000, Rp17.000, Rp18.000, Rp19.000, dan Rp20.000 per kilogram.
Untuk satu jiwa (2,5 kg), rincian pembayaran zakat fitrah adalah:
- Rp15.000/kg: Rp37.500
- Rp16.000/kg: Rp40.000
- Rp17.000/kg: Rp42.500
- Rp18.000/kg: Rp45.000
- Rp19.000/kg: Rp47.500
- Rp20.000/kg: Rp50.000
Standarisasi ini memberi fleksibilitas kepada masyarakat untuk menyesuaikan besaran zakat dengan beras yang biasa dikonsumsi, bahkan dianjurkan memilih kualitas yang lebih baik.
Simulasi Pembayaran Berdasarkan Jumlah Jiwa
Untuk keluarga dengan jumlah anggota lebih dari satu, nominal zakat dihitung dengan mengalikan 2,5 kilogram beras per jiwa. Berikut simulasi lengkapnya:
- 2 jiwa (5 kg): Rp75.000 – Rp100.000
- 3 jiwa (7,5 kg): Rp112.500 – Rp150.000
- 4 jiwa (10 kg): Rp150.000 – Rp200.000
- 5 jiwa (12,5 kg): Rp187.500 – Rp250.000
- 6 jiwa (15 kg): Rp225.000 – Rp300.000
- 7 jiwa (17,5 kg): Rp262.500 – Rp350.000
- 8 jiwa (20 kg): Rp300.000 – Rp400.000
- 9 jiwa (22,5 kg): Rp337.500 – Rp450.000
- 10 jiwa (25 kg): Rp375.000 – Rp500.000
Nominal tersebut disesuaikan dengan pilihan harga beras yang menjadi acuan masing-masing muzaki (pembayar zakat).
Ketentuan dan Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Batam juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i dan tidak mampu mengqadha puasanya.
Besaran fidyah ditetapkan minimal Rp25.000 per hari per jiwa, dengan ketentuan boleh dibayarkan lebih.
Rincian pembayaran fidyah:
1 hari: Rp25.000
2 hari: Rp50.000
3 hari: Rp75.000
4 hari: Rp100.000
5 hari: Rp125.000
6 hari: Rp150.000
Golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi bayinya (dan tetap wajib mengqadha puasa yang ditinggalkan).
- Orang lanjut usia yang tidak mampu lagi berpuasa.
- Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
Ketentuan Nisab dan Zakat Maal
BAZNAS Kota Batam juga menginformasikan ketentuan nisab zakat maal yang berlaku tahun 2026, yaitu:
- Nisab setara 85 gram emas murni (24 karat).
Jika dikonversikan ke dalam uang sebesar Rp91.681.728. - Nisab penghasilan bruto per bulan sebesar Rp7.640.144.
Zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto, baik dibayarkan per bulan maupun per tahun.
Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki penghasilan bruto Rp8.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan sebesar 2,5 persen atau Rp200.000.
Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026.
Kemudahan Pembayaran Zakat
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kota Batam menyediakan berbagai kanal pembayaran, di antaranya:
- Bank Mandiri: 109-00000-86215
- Bank Syariah Indonesia (BSI): 105.8086.904
- Pembayaran digital melalui QR Code resmi BAZNAS
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui laman resmi kotabatam.baznas.go.id serta kanal media sosial BAZNAS Kota Batam. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

