Meutiaranews.co – Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 3.304 unit ponsel dan 2 jutaan batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai (BC) Kepri Akhmad Rofiq, di dekat lokasi pemusnahan barang ilegal di halaman samping Gudang Pencegahan Barang, Rabu, merincikan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp1,4 miliar.
Selain rokok dan ponsel, petugas juga memusnahkan 800-an unit, 499 karton makanan dan minuman ringan kemasan, 80 kaleng minuman ringan, dan 15 bungkus susu bubuk.
Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai komitmen kami dalam melindungi masyarakat, juga untuk menghindari penyalahgunaan barang-barang tersebut,” ujar Rofiq.
Menurut dia, barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materiil berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga menimbulkan dampak nonmateriil berupa stabilitas pasar dalam negeri menjadi terganggu, dan dampak kesehatan.
“Produk ilegal tersebut juga menimbulkan dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya pula.
Rofiq berharap tindakan tegas Bea Cukai memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.
“Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena legal itu mudah,” ujar Rofiq.
Ia menjelaskan pendapatan yang diperoleh Bea Cukai Kepri yang bersumber dari bea masuk dan cukai Januari-13 Juni 2022 mencapai Rp241,9 miliar, melampaui target. Sementara penerimaan pajak pada periode yang sama mencapai Rp2,1 triliun, juga melampaui target. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional