Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 286.560 batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal menggunakan kapal cepat di Perairan Pulau Petong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 23 karton dengan isi sebanyak 286.560 batang rokok menggunakan kapal cepat di wilayah perairan Pulau Petong pada Senin (5/6),” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidilah di Batam Kepulauan Riau, Kamis.
Rizki menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai di daerah Sungai Onah, Galang Baru, Kota Batam menuju Guntung, Riau.
Mendapat informasi tersebut, Tim patroli langsung menindaklanjuti dan didapati adanya kapal cepat yang sedang melakukan giat muat yang diduga barang ilegal.
Melihat hal itu, tim patroli melakukan pemantauan laut dan segera saling berkoordinasi dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.
“Pada malam harinya, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Namun untuk dua orang anak buah kapal (ABK) yang membawa kapal tersebut berhasil melarikan diri pada saat kapal cepat tersebut dikandaskan di pulau kecil waktu pengejaran,” katanya.
Setelah kapal diamankan, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut dan menemukan barang kena cukai jenis hasil tembakau tanpa pita cukai merek H-Mind sebanyak 23 karton dengan isi sebanyak 286.560 batang rokok.
“Saat ini kapal tersebut beserta isinya sudah diamankan dan berada di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Untuk dua orang ABK yang kabur, masih dilakukan pencarian,” ucapnya. (es)
#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional