Meutiaranews.co – Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan dari tahun 2019 hingga 2022. Barang dimusnahkan terdiri dari 95.400 minuman mengandung etil alkohol (MEA) dan 46.000 batang rokok kena cukai ilegal senilai Rp10 miliar.

Ribuan botol minuman beralkohol itu dimusnahkan dengan cara digilas alat berat, sedangkan ribuan batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di depan Kantor Bea Cukai Batam.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan barang kena cukai ilegal berupa rokok sebanyak 46.000 batang dengan nilai Rp47 juta dan kerugian sekitar Rp24 juta.

“Kemudian minuman MEA sebanyak 21.400 botol dan 74.000 kaleng dengan nilai mencapai Rp9,9 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp3,1 miliar. Sehingga total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10 miliar,” ujarnya, Rabu (5/10/2022) dikutip dari Antaranews.com.

Askolani menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan 133 juta batang rokok, 21 ribu botol, dan 74 ribu kaleng minuman beralkohol ilegal dengan total Rp242 miliar dan kerugian negara mencapai Rp409 miliar.

“Hasil ini jauh lebih besar dari yang dimusnahkan tadi, dan masih ada sekitar kurang lebih 129 juta batang hasil tembakau yang akan dimusnahkan lagi,” katanya pula.

“Kami juga telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini dan sedang menjalani hukuman,” ujarnya lagi. (es)

#Menuju Perusahaan Pers yang Sehat dan Profesional

By Dika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *